Tentang Lembaga MUI DESA SUKARAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin.

Secara umum, Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). 

Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai asaha, antara lain memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat, merumuskan kebijakan dakwah Islam, memberikan nasehat dan fatwa, merumuskan pola hubungan keumatan, dan menjadi penghubung antara ulama dan umara


Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
Sebagai pemberi fatwa (mufti)
Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar.

MUI Desa Sukarama memiliki 6 tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yaitu:


Bimbingan dan Pembinaan Dakwah
Bimbingan dan Pembinaan Pendidikan
Bimbingan dan Pembinaan Ukhuwwah dan Kerukunan
Bimbingan dan Pembinaan Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Ummat
Bimbingan dan Pembinaan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Bimbingan dan Pembinaan Masalah Keagamaan dalam Bentuk Kajian Hukum.

MUI DESA SUKARAMA TERDIRI DARI :

NONAMAJABATANALAMAT
1235
1M. RIDWAN MUSTOPAKETUA PELAKSANAKP. CISERO
2MUKSINSEKRETARISKP. CIGANDASOLI
3BADAR MUTAKINBENDAHARAKP. JOGLO
4M. SOPIANDIANGGOTAKP.NANGKUB
5RAHMATANGGOTAKP.CIBAREGBEG
6ASEP KURNIAWANANGGOTAKP.TEGALIMUS
7JENAL M. ANASSIRYANGGOTAKP. TEGALIMUS

 

 

 

 

 

 

 

 

Image

Ketua - MUI DESA SUKARAMA

Struktur Organisasi Lembaga

Image

Kegiatan - MUI DESA SUKARAMA