Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)

Image

Penerapan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 23 ayat (1) hurup b "memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar,sepanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang/mebentang jalan, rambu rambu lalu lintas, tihang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial", dan PKPU No 15 Tahun 2023, Pasal 79.
Bahwa Peserta Pemilu berhak melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik di Intrenal Partai Politik Peserta Pemilu, sebelum masa kampanye Pemilu.
Peserta di dalam pasal 79, point no 4 di jelaskan, Peserta Pemilu dilalarang mengungkapkan citra diri, identitas diri, ciri-ciri khusus atau karateristik Partai Politik Peserta Pemiliu, dengan menggunakan metode :
a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada Umum.
b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau di media sosial.

Kasi Trantib dan Kesra Bojongpicung Bpk Sunjaya, SE bersama anggota Satpol PP Kecamatan Bojongpicung menertibkan papan iklan dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon karena melanggar Perda Kab Cianjur dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pasal 79, di ruas jalan kali berantas atau jalan Bojongpicung - Cibarengkok

Bpk Kasi Trantib dan Kesra menghimbau agar semua partai politik dan perusahaan agar menaati aturan tersebut karena aturan ini berlaku untuk semuanya.