Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan tahun 2025 dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Cikondang Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025, di Balai Desa Sukarama.
Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam.
Musdes RKP ini dihadiri langsung oleh Camat Bojongpicung Bpk Aziz Muslim,S.STP.,M.AP acara rapat tersebut dipimpin oleh Ketua BPD didampingi Kepala Desa Sukarama, Babinsa, Babinkamtibmas, serta diikuti oleh perangkat desa, RT/RW, bidan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya.