Daftar nominatif ASN dan Non ASN

SOTK Kecamatan Bojongpicung memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

SOTK Kecamatan Bojongpicung terdiri dari :

1 orang Camat

1 orang Sekretaris Kecamatan

3 orang Kepala Seksi

2 orang Kepala Sub-Bagian