SOTK Kecamatan Bojongpicung memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
SOTK Kecamatan Bojongpicung terdiri dari :
1 orang Camat
1 orang Sekretaris Kecamatan
3 orang Kepala Seksi
2 orang Kepala Sub-Bagian